BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Menjelang
Era ASEAN Economic Community atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir
tahun 2015, semua negara berusaha untuk meningkatkan kualitas pendidikannya,
karena kualitas pendidikan merupakan salah satu indikator keberhasilan didalam
menghadapi MEA. Begitu juga tingkat pendidikan suatu negara juga mempengaruhi tingkat
kesejahteraan masyarakat pada suatu negara. Melalui pendidikan yang berkualitas
akan menghasilkan sumber daya manusia yang lebih berkualitas yang mampu
mengelola sumber daya alam secara efektif dan efisien. Dengan memiliki sumber
daya manusia yang berkualitas, produtivitas negara akan meningkat, dan pada
akhirnya diharapkan akan mampu meningkatkan daya saing dan kesejahteraan
masyarakat.
Peningkatan
kualitas pendidikan merupakan suatu proses yang dilaksanakan secara dinamis dan
berkesinambungan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan berbagai
faktor yang berkaitan dengannya, dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan
secara efektif dan efisien. Program peningkatan kualitas pendidikan adalah
tercapainya tujuan pendidikan nasional secara substantif, yang diwujudkan dalam
kompetensi yang utuh pada diri peserta didik, meliputi kompetensi akademik atau
modal intelektual, kompetensi sosial atau modal sosial dan kompetensi moral
atau modal moral (Zamroni, 2005: 1). Ketiga modal dasar ini merupakan kekuatan
yang diperlukan oleh setiap bangsa untuk mampu bersaing dalam era global.
Saat
ini, Indonesia berada dalam posisi ketiga sebagai sistem pendidikan terbesar di
wilayah Asia dan posisi keempat di dunia. Berdasarkan data Kementerian dan
Kebudayaan pada tahun 2012, Indonesia memiliki 276.511 sekolah di 17.504 pulau.
Jumlah sekolah tersebut didominasi oleh sekolah dasar dalam usaha mewujudkan
program pemerintah; Wajib Belajar 9 Tahun. Indonesia memiliki 93% sekolah dasar
negeri, 44% sekolah menengah negeri dan 33% perguruan tinggi negeri. Jumlah
lembaga swasta diperkirakan meningkat demi memfasilitasi meningkatnya jumlah
siswa.
Namun
ditengah semakin meningkatnya jumlah lembaga pendidikan, Indonesia mengalami
masalah yang berkaitan dengan guru. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan
bahwa Indonesia sedang menghadapi darurat dalam sistem pendidikan mengingat
jumlah guru yang hanya berjumlah 2.704.275, sangat rendah dibandingkan dengan
jumlah siswa, 52.819.238. Situasi ini diperparah krisis lain, yaitu nilai
kompetensi guru yang masih di bawah rata-rata; kebanyakan guru berada
peringkat di 44,5 dari skor standar 70.
Untuk
menanggulangi persoalan-persoalan tersebut diperlukan sebuah sistem pendidikan
yang dapat menghadapi tantangan-tantangan pendidikan yang semakin kompleks dan
mampu memenuhi kebutuhan dari persaingan ekonomi global yang semakin dekat.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
permasalahan di atas maka rumusan masalah yang dapat dikemukakan pada makalah
ini adalah bagaimana sistem pendidikan di Indonesia di dalam menghadapi Era
ASEAN Economic Community atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui sistem pendidikan yang ada
di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendidikan
Pendidikan dari segi bahasa dapat
diartikan perbuatan (hal, cara dan sebagainya) mendidik; dan berarti pula
pengetahuan tentang mendidik, atau pemeliharaan (latihan-latihan dan
sebagainya) badan, batin dan sebagainya (Poerwadarminta, 1991:150). Pendidikan dari
segi istilah kita dapat merujuk kepada berbagai sumber yang diberikan para ahli
pedidikan. Dalam Undang-Undang sistem pendidikan Nasional (UU RI No. 20 th.
2003, pasal 1) dinyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara. Menurut M.J.
Langeveld (1999) pendidikan adalah memberi pertolongan secara sadar dan segaja
kepada seorang anak (yang belum dewasa) dalam pertumbuhannya menuju kearah
kedewasaan dalam arti dapat berdiri dan bertanggung jawab susila atas segala
tindakan-tindakannya menurut pilihannya sendiri. Ki Hajar Dewantoro mengatakan
bahwa pendidikan berarti daya upaya untuk memajukan pertumbuhan budi pekerti
(kekuatan batin, karakter), fikiran (intellect) dan dan tumbuh anak yang antara
satu dan lainnya saling berhubungan agar dapat memajukan kesempurnaan hidup,
yakni kehidupan dan penghidupan anak-anak yang kita didik selaras. Zamroni memberikan definisi pendidikan adalah
suatu proses menanamkan dan mengembangkan pada diri peserta didik pengetahuan
tentang hidup, sikap dalam hidup agar kelak ia dapat membedakan barang yang
benar dan yang salah, yang baik dan yang buruk, sehingga kehadirannya
ditengah-tengah masyarakat akan bermakna dan berfungsi secara optimal (Zamroni,
2005:87) Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa pendidikan merupakan
usaha atau proses yang ditujukan untuk membina kualitas sumber daya manusia
seutuhnya agar ia dapat melakukan perannya dalam kehidupan secara fungsional
dan optimal.
B. Visi, Misi, Fungsi, Tujuan dan Strategi Pendidikan
Nasional
Sistem pendidikan nasional adalah
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional. UUSPN dari No. 2 tahun 1989 diganti UU No.
20 tahun 2003, dilakukan dalam rangka memperbarui visi, misi dan strategi
pendidikan nasional. Pembaruan sistem pendidikan nasional mencakup penghapusan
diskriminasi antara pendidikan formal dan pendidikan non-formal.
Visi pendidikan nasional
adalah memberdayakan semua warga negara Indonesia, sehingga dapat berkembang
menjadi manusia berkualitas yang mampu bersaing dan sekaligus bersanding dalam
menjawab tantangan zaman.
Misi pendidikan nasional adalah:
a. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia.
b. Membantu
dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini
sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
c. Meningkatkan
kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan
kepribadian yang bermoral.
d. Meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan,
ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan
standar nasional dan global.
e. Memberdayakan
peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan berdasarkan prinsip
otonomi dalam konteks NKRI.
Berdasarkan visi dan misi pendidikan
nasional tersebut, maka fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan
pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi-potensi peserta
didik yang menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Strategi pendidikan nasional adalah:
a. Pelaksanaan
pendidikan agama serta akhlak mulia.
b. Pengembangan
dan pelaksanaan kurkulum berbasis kompetensi.
c. Proses
pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
d. Evaluasi,
akreditasi dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan.
e. Peningkatan
keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan.
f. Penyediaan
sarana belajar yang mendidik.
g. Pembiayaan
pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan.
h. Penyelenggaraan
pendidikan yang terbuka dan merata.
i.
Pelaksanaan
wajib belajar.
j.
Pelaksanaan
otonomi manajemen pendidikan.
k. Pemberdayaan
peran masyarakat.
l.
Pusat pembudayaan
dan pembangunan masyarakat.
m. Pelaksanaan
pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
C. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
a. Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta diskriminatif dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural dan
kemajemukan bangsa.
b. Pendidikan
diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan
multimakna.
c. Pendidikan
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
yang berlangsung sepanjang hayat.
d. Pendidikan
diselenggarakan dengan member keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan
kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
e. Pendidikan
diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi
segenap warga masyarakat.
f. Pendidikan
diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran
serta dalam komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan
pengendalian mutu layanan pendidikan.
D. Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan
tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan
yang dikembangkan.
1. Pendidikan anak usia dini
Mengacu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 Butir 14
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah
suatu upaya pembinaan
yang ditujukan bagi anak
sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan
lebih lanjut.
2. Pendidikan dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal
selama 9 (sembilan) yaitu Sekolah Dasar (SD) selama 6 tahun dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP) selama 3 tahun. Pendidikan
dasar merupakan Program Wajib Belajar.
3. Pendidikan menengah
Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan
dasar, yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) selama 3 tahun waktu tempuh
pendidikan.
4. Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan
setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis
yang diselenggarakan oleh perguruan
tinggi.
E. Jalur pendidikan
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk
mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan
tujuan pendidikan.
1. Pendidikan formal
Pendidikan formal merupakan pendidikan yang
diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai
jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan
menengah, sampai pendidikan tinggi.
2. Pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal paling banyak terdapat pada usia dini, serta
pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman Pendidikan Al Quran, yang banyak
terdapat di setiap mesjid
dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua gereja. Selain
itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan
sebagainya.
3. Pendidikan informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.
F. Jenis Pendidikan
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan
pendidikan suatu satuan pendidikan.
1. Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan
perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: sekolah
dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
2. Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan
peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan
pendidikannya adalah sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah
menengah kejuruan ini memiliki berbagai macam spesialisasi keahlian tertentu.
3. Pendidikan akademik
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana
yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
4. Pendidikan profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana
yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau
menjadi seorang profesional.
5. Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta
didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam
jenjang diploma
4 setara dengan program sarjana (strata 1).
6. Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan
merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta
didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan
pengalaman terhadap ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
7. Pendidikan khusus
Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta
didik yang berkebutuhan khusus atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar
biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa)
atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah
(dalam bentuk sekolah luar biasa/SLB).
G. Kurikulum
Kurikulum
adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh
suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan
diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan.
Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan
kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut
serta kebutuhan lapangan kerja.
Lama waktu dalam satu kurikulum biasanya disesuaikan dengan maksud dan
tujuan dari sistem pendidikan yang dilaksanakan. Kurikulum ini dimaksudkan
untuk dapat mengarahkan pendidikan menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan
dalam kegiatan pembelajaran secara menyeluruh.
Saat ini pemerintah menerapkan Kurikulum 2013 (K-13) untuk menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa
percobaanya pada tahun 2013
dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.
Kurikulum
2013 memiliki tiga aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek
keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama
di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang
ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia,
IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.
BAB III
ANALISIS DAN
IMPLIKASI
Dalam perkembangan secara global dan
menyeluruh sistem pendidikan di Indonesia semakin hari semakin berkembang. Sistem
pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. UUSPN dari No. 2
tahun 1989 diganti UU No. 20 tahun 2003, dilakukan dalam rangka memperbarui
visi, misi dan strategi pendidikan nasional. Pembaruan sistem pendidikan
nasional mencakup penghapusan diskriminasi antara pendidikan formal dan
pendidikan non-formal. Menurut hardjanto (2015) saat ini sedang di lakukan
penataan kembali tentang kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan
aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek
pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai
patriotisme dan cinta tanah air, semangat Bela Negara dan budi pekerti di dalam
kurikulum pendidikan Indonesia. Dalam pemerintahan sekarang ini lebih di
tekankan pada penanaman karakter Bela Negara, Bela Negara tak sama dengan wajib
militer meski bermuara sama, sistem pendidikan nasional perlu di perbaiki
dengan cara mempersiapkan mental dan karakter sejak dini. Sesuai dengan tujuan
pendidikan di Indonesia dalam UU RI no. 20 Tahun 2003 sebagai berikut:
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga Negara yang Demokratis serta bertanggung jawab. Dengan mempunyai mental
serta system pendidikan nasional yang kuat generasi penerus dan warga Negara
Indonesia akan memiliki daya juang serta daya saing untuk menghadapi
MEA(Masyarakat Ekonomi Asean) yang akan berlangsung.
BAB IV
PENUTUP
Dari berbagai hal upaya dalam menghadapi
MEA(Masyarakat Ekonomi Asean) yaitu dengan cara membenahi Sistem Pendidikan
Nasional dalam UUSPN dari No. 2 tahun 1989 diganti UU No. 20 tahun 2003,
dilakukan dalam rangka memperbarui visi, misi dan strategi pendidikan nasional.
Pembaruan sistem pendidikan nasional mencakup penghapusan diskriminasi antara
pendidikan formal dan pendidikan non-formal, supaya sesuai dengan tujuan pendidikan di Indonesia dalam UU RI
no. 20 Tahun 2003 sebagai berikut: mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang Demokratis serta
bertanggung jawab. Oleh karena itu mental dan karakter serta sistem pendidikan
nasional yang relevan harus di persiapkan dari sekarang.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment