Sunday 21 August 2016

SISTEM PENDIDIKAN INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Menjelang Era ASEAN Economic Community atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir tahun 2015, semua negara berusaha untuk meningkatkan kualitas pendidikannya, karena kualitas pendidikan merupakan salah satu indikator keberhasilan didalam menghadapi MEA. Begitu juga tingkat pendidikan suatu negara juga mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat pada suatu negara. Melalui pendidikan yang berkualitas akan menghasilkan sumber daya manusia yang lebih berkualitas yang mampu mengelola sumber daya alam secara efektif dan efisien. Dengan memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, produtivitas negara akan meningkat, dan pada akhirnya diharapkan akan mampu meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan kualitas pendidikan merupakan suatu proses yang dilaksanakan secara dinamis dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan berbagai faktor yang berkaitan dengannya, dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan secara efektif dan efisien. Program peningkatan kualitas pendidikan adalah tercapainya tujuan pendidikan nasional secara substantif, yang diwujudkan dalam kompetensi yang utuh pada diri peserta didik, meliputi kompetensi akademik atau modal intelektual, kompetensi sosial atau modal sosial dan kompetensi moral atau modal moral (Zamroni, 2005: 1). Ketiga modal dasar ini merupakan kekuatan yang diperlukan oleh setiap bangsa untuk mampu bersaing dalam era global.
Saat ini, Indonesia berada dalam posisi ketiga sebagai sistem pendidikan terbesar di wilayah Asia dan posisi keempat di dunia. Berdasarkan data Kementerian dan Kebudayaan pada tahun 2012, Indonesia memiliki 276.511 sekolah di 17.504 pulau. Jumlah sekolah tersebut didominasi oleh sekolah dasar dalam usaha mewujudkan program pemerintah; Wajib Belajar 9 Tahun. Indonesia memiliki 93% sekolah dasar negeri, 44% sekolah menengah negeri dan 33% perguruan tinggi negeri. Jumlah lembaga swasta diperkirakan meningkat demi memfasilitasi meningkatnya jumlah siswa.
Namun ditengah semakin meningkatnya jumlah lembaga pendidikan, Indonesia mengalami masalah yang berkaitan dengan guru. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan bahwa Indonesia sedang menghadapi darurat dalam sistem pendidikan mengingat jumlah guru yang hanya berjumlah 2.704.275, sangat rendah dibandingkan dengan jumlah siswa, 52.819.238. Situasi ini diperparah krisis lain, yaitu nilai kompetensi guru yang masih di bawah rata-rata; kebanyakan guru  berada peringkat di 44,5 dari skor standar 70.
Untuk menanggulangi persoalan-persoalan tersebut diperlukan sebuah sistem pendidikan yang dapat menghadapi tantangan-tantangan pendidikan yang semakin kompleks dan mampu memenuhi kebutuhan dari persaingan ekonomi global yang semakin dekat.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan permasalahan di atas maka rumusan masalah yang dapat dikemukakan pada makalah ini adalah bagaimana sistem pendidikan di Indonesia di dalam menghadapi Era ASEAN Economic Community atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

C.    TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui sistem pendidikan yang ada di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Pendidikan
Pendidikan dari segi bahasa dapat diartikan perbuatan (hal, cara dan sebagainya) mendidik; dan berarti pula pengetahuan tentang mendidik, atau pemeliharaan (latihan-latihan dan sebagainya) badan, batin dan sebagainya (Poerwadarminta, 1991:150). Pendidikan dari segi istilah kita dapat merujuk kepada berbagai sumber yang diberikan para ahli pedidikan. Dalam Undang-Undang sistem pendidikan Nasional (UU RI No. 20 th. 2003, pasal 1) dinyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara. Menurut M.J. Langeveld (1999) pendidikan adalah memberi pertolongan secara sadar dan segaja kepada seorang anak (yang belum dewasa) dalam pertumbuhannya menuju kearah kedewasaan dalam arti dapat berdiri dan bertanggung jawab susila atas segala tindakan-tindakannya menurut pilihannya sendiri. Ki Hajar Dewantoro mengatakan bahwa pendidikan berarti daya upaya untuk memajukan pertumbuhan budi pekerti (kekuatan batin, karakter), fikiran (intellect) dan dan tumbuh anak yang antara satu dan lainnya saling berhubungan agar dapat memajukan kesempurnaan hidup, yakni kehidupan dan penghidupan anak-anak yang kita didik selaras.  Zamroni memberikan definisi pendidikan adalah suatu proses menanamkan dan mengembangkan pada diri peserta didik pengetahuan tentang hidup, sikap dalam hidup agar kelak ia dapat membedakan barang yang benar dan yang salah, yang baik dan yang buruk, sehingga kehadirannya ditengah-tengah masyarakat akan bermakna dan berfungsi secara optimal (Zamroni, 2005:87) Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa pendidikan merupakan usaha atau proses yang ditujukan untuk membina kualitas sumber daya manusia seutuhnya agar ia dapat melakukan perannya dalam kehidupan secara fungsional dan optimal.
B.     Visi, Misi, Fungsi, Tujuan dan Strategi Pendidikan Nasional
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. UUSPN dari No. 2 tahun 1989 diganti UU No. 20 tahun 2003, dilakukan dalam rangka memperbarui visi, misi dan strategi pendidikan nasional. Pembaruan sistem pendidikan nasional mencakup penghapusan diskriminasi antara pendidikan formal dan pendidikan non-formal.
Visi pendidikan nasional adalah memberdayakan semua warga negara Indonesia, sehingga dapat berkembang menjadi manusia berkualitas yang mampu bersaing dan sekaligus bersanding dalam menjawab tantangan zaman.
Misi pendidikan nasional adalah:
a.       Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.      Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
c.       Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
d.      Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan, ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
e.       Memberdayakan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks NKRI.
Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, maka fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
 Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi-potensi peserta didik yang menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Strategi pendidikan nasional adalah:
a.       Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia.
b.      Pengembangan dan pelaksanaan kurkulum berbasis kompetensi.
c.       Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
d.      Evaluasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan.
e.       Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan.
f.       Penyediaan sarana belajar yang mendidik.
g.      Pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan.
h.      Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata.
i.        Pelaksanaan wajib belajar.
j.        Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan.
k.      Pemberdayaan peran masyarakat.
l.        Pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat.
m.    Pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.




C.    Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
a.    Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural dan kemajemukan bangsa.
b.    Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
c.    Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
d.   Pendidikan diselenggarakan dengan member keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
e.    Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
f.     Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

D.    Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

1.      Pendidikan anak usia dini

Mengacu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

2.      Pendidikan dasar

Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) yaitu Sekolah Dasar (SD) selama 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama 3 tahun. Pendidikan dasar merupakan Program Wajib Belajar.

3.      Pendidikan menengah

Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar, yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) selama 3 tahun waktu tempuh pendidikan.

4.      Pendidikan tinggi

Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

E.     Jalur pendidikan

Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

1.    Pendidikan formal

Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.

2.    Pendidikan nonformal

Pendidikan nonformal paling banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman Pendidikan Al Quran, yang banyak terdapat di setiap mesjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua gereja. Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya.

3.    Pendidikan informal

Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.

F.     Jenis Pendidikan

Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

1.      Pendidikan umum

Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

2.      Pendidikan kejuruan

Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah kejuruan ini memiliki berbagai macam spesialisasi keahlian tertentu.

3.      Pendidikan akademik

Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.

4.      Pendidikan profesi

Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.

5.      Pendidikan vokasi

Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).

6.      Pendidikan keagamaan

Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.

7.      Pendidikan khusus

Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkebutuhan khusus atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk sekolah luar biasa/SLB).

G.    Kurikulum

Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut serta kebutuhan lapangan kerja.
Lama waktu dalam satu kurikulum biasanya disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari sistem pendidikan yang dilaksanakan. Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat mengarahkan pendidikan menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan pembelajaran secara menyeluruh.
Saat ini pemerintah menerapkan Kurikulum 2013 (K-13) untuk menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.
Kurikulum 2013 memiliki tiga aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.



BAB III
ANALISIS DAN IMPLIKASI
Dalam perkembangan secara global dan menyeluruh sistem pendidikan di Indonesia semakin hari semakin berkembang. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. UUSPN dari No. 2 tahun 1989 diganti UU No. 20 tahun 2003, dilakukan dalam rangka memperbarui visi, misi dan strategi pendidikan nasional. Pembaruan sistem pendidikan nasional mencakup penghapusan diskriminasi antara pendidikan formal dan pendidikan non-formal. Menurut hardjanto (2015) saat ini sedang di lakukan penataan kembali tentang kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta tanah air, semangat Bela Negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia. Dalam pemerintahan sekarang ini lebih di tekankan pada penanaman karakter Bela Negara, Bela Negara tak sama dengan wajib militer meski bermuara sama, sistem pendidikan nasional perlu di perbaiki dengan cara mempersiapkan mental dan karakter sejak dini. Sesuai dengan tujuan pendidikan di Indonesia dalam UU RI no. 20 Tahun 2003 sebagai berikut: mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang Demokratis serta bertanggung jawab. Dengan mempunyai mental serta system pendidikan nasional yang kuat generasi penerus dan warga Negara Indonesia akan memiliki daya juang serta daya saing untuk menghadapi MEA(Masyarakat Ekonomi Asean) yang akan berlangsung.

BAB IV
PENUTUP
Dari berbagai hal upaya dalam menghadapi MEA(Masyarakat Ekonomi Asean) yaitu dengan cara membenahi Sistem Pendidikan Nasional dalam UUSPN dari No. 2 tahun 1989 diganti UU No. 20 tahun 2003, dilakukan dalam rangka memperbarui visi, misi dan strategi pendidikan nasional. Pembaruan sistem pendidikan nasional mencakup penghapusan diskriminasi antara pendidikan formal dan pendidikan non-formal, supaya sesuai dengan tujuan pendidikan di Indonesia dalam UU RI no. 20 Tahun 2003 sebagai berikut: mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang Demokratis serta bertanggung jawab. Oleh karena itu mental dan karakter serta sistem pendidikan nasional yang relevan harus di persiapkan dari sekarang.






DAFTAR PUSTAKA

No comments:

Post a Comment